Pengusaha Ini Akui Suap Patrialis Sebagai Uang Perkenalan

Basuki Hariman, tersangka penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar saat mendatangi gedung KPK beberapa waktu lalu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho

VIVA.co.id – Pengusaha impor daging, Basuki Hariman, mengaku kerap dimintai uang oleh Kamaludin, orang yang disebut orang dekat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar. Karena itu, setelah tahu ada permohonan uji materi Undang Undang No 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, Basuki meminta Kamaludin untuk mengenalkannya kepada Patrialis Akbar.

"Jadi dia kenalkan saya dengan Pak Patrialis. Tetapi yang minta uang ke saya itu Pak Kamal, saya pun belum pernah dengar dari Pak Patrialis," kata Basuki sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2017.

Direktur CV Sumber Laut Perkasa itu mengakui kalau pada akhirnya ia bisa bertemu Patrialis Akbar. Pertemuan pertama bertempat di lapangan golf di Rawamangun, Jakarta Timur. Saat itu, ia memohon Patrialis untuk mempelajari UU No 41 itu, karena dengan peraturan tersebut impor daging sapi menjadi sangat terbuka, bahkan boleh mengimpor daging sapi dari negara-negara yang terkategori penyakit mulut dan kaki (PMK).  

"Sebelumnya Indonesia hanya boleh impor daging dari negara yang bebas penyakit. Tapi dengan ada UU baru 2014 itu, Indonesia boleh mengimpor dari zone country. Apalagi belakangan ini banyak sekali daging yang masuk dari India. Menurut saya orang yang menggugat ke MK, benar. Jadi saya mau coba membantu itu saja supaya dia bisa dimenangkan perkaranya," kata Basuki.

Ditelisik mengenai uang dolar yang ia keluarkan untuk hal itu, Basuki mengklaim hanya diberikan kepada Kamaludin. Itupun, kata Basuki, karena Kamaludin kerap meminta dengan berbagai alasan.

"Kalau saya lihat ini bisa-bisanya Kamal saja, tapi saya tetap kasih karena dia yang kenalkan (ke Patrialis), ya sudah lah," kata Basuki.

Pada pertemuan pertama bersama Patrialis, Basuki mencoba menjelaskan pokok masalahnya. Namun, Patrialis hanya mengatakan, akan mempelajarinya. "(Pertemuan) Pertama dia tidak mengerti, saya jelaskan. Kemudian (pertemuan) kedua, saya jelaskan lagi, dia (Patrialis) juga bilang akan dipelajari," ujar Basuki.

Hingga akhirnya jelang diumumkannya putusan hakim soal uji materi UU tersebut, Kamaludin kembali menghubunginya dan meminta sejumlah uang. Ketika itu, Kamaludin berdalih uang itu karena UU yang diharapkan telah mendapat putusan dan dikabulkan oleh hakim MK.

"Dia (Kamaludin) bilang kan ini revisi undang-undangnya sudah selesai," kata Basuki.

Basuki sendiri oleh KPK bersama sekretarisnya Ng Fenny diduga menyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar melalui Kamaludin. Nilai komitmen suapnya US$20 ribu dan SGD200 ribu.

Pemberian itu diduga melalui tiga tahap. Pemberian pertama dan kedua nilainya sama yakni US$10 ribu. Sementara pemberian ketiga diklaimnya belum sempat terealisasi.

Basuki menganggap uang yang dia keluarkan sebagai 'uang perkenalan' dengan Patrialis Akbar melalui Kamaluddin tidak seberapa, dibanding jika usahanya harus gulung tikar.

"Ya enggak tinggi lah (uang segitu). Terus terang kalau ini (permohonan) disetujui, kalau (daging impor) India tidak masuk (ke Indonesia), saya bisa jualan," kata Basuki seraya masuk ke kantor lembaga antirasuah itu. (ase)