KPK Periksa Anak Buah Perantara Suap Emirsyah Satar
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil saksi Sallywaty Rahardja terkait penyidikan kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat airbus oleh PT Garuda Indonesia, Jumat 27 Januari 2017. Sallywati yang diketahui anak buah Soetikno Soedarjo di PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Group itu sedianya dimintai keterangan untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
"Dia akan diperiksa saksi untuk tersangka ESA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.
Sallywati sebelumnya telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi berdasarkan permintaan penyidik KPK. Pencegahan selama enam bulan tersebut dilakukan karena keterangan Sallywati dianggap penting.
Kuat dugaan Sally akan dimintai keterangan seputar aliran dana suap Soetikno kepada Emir. Alasannya, berdasarkan informasi yang diterima para wartawan, Sally adalah juru bayar Soetikno.
Pada perkara suap dari perusahaan penyedia mesin, Rolls-Royce senilai jutaan dolar Amerika Serikat, penyidik KPK baru menjerat dua orang tersangka. Mereka yaitu Emir dan Soetikno Soedarjo. Soetikno diduga sebagai penyuap Emir karena menjadi perantara pihak Rolls-Royce. (one)