KPK Tahan Bupati Buton
- Antara Foto/ Wahyu Putro A.
VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 26 Januari 2017. Samsu diperiksa intensif penyidik pasca dijemput paksa Rabu, 25 Januari 2017.
Dia diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Buton, Sulawesi Tenggara, pada 2011. Pantauan VIVA.co.id, Samsu Umar begitu keluar kantor KPK langsung disambut mobil tahanan.
Para pendukung yang setia menunggunya sejak malam tadi pun langsung berteriak-teriak memberikan empatinya. Namun, Samsu tetap terdiam dan menerobos barisan awak media yang juga tengah meliputnya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, Samsu Umar ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK demi kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama.
"SUS ditahan untuk 20 hari pertama," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menangkap Samsu di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Rabu, 25 Januari 2017, petang. Ia ditangkap penyidik karena sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap hakim MK terkait pemulusan sidang sengketa Pilkada Buton tahun 2011.
Samsu ditangkap saat turun dari pesawat dari Kendari, Makassar, dan Jakarta. Tim sebelumnya juga telah mengejar dan membuntuti Samsu Umar pasca putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan Samsu.
Samsu dalam kasus ini disangkakan telah menyuap mantan ketua Mahkamah Konstitusi terkait penanganan perkara sengketa Pilkada Buton tahun 2011. Pada sidang terdakwa Akil Mochtar, Samsu mengakui pernah mengirim Rp1 miliar untuk Akil lewat rekening CV Ratu Semangat milik istri Akil Mochtar.