Jadi Pedagang Asongan, Tiga Warga Tiongkok Diperiksa

Tiga warga negara Tiongkok yang diamankan di kawasan Pecinan Semarang karena berdagang asongan, Kamis (26/1/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah memeriksa tiga warga negara asing asal Tiongkok yang melanggar dokumen kependudukan.

Dua pria dan seorang wanita, masing-masing berinisial JSA, JYA, dan JZN itu diamankan saat menjadi pedagang asongan di Pasar Semawis kawasan Pecinan Semarang.

"Harusnya izin untuk kunjungan wisata, tapi malah jual asongan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Bambang Sumardiono, Kamis, 26 Januari 2017.

Saat diamankan, ketiga WNA ini diketahui sedang berdagang sejumlah barang seperti sapu, kail untuk memancing, dan sejumlah barang lainnya.

Kini, ketiga WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif. "Kalau pelanggaran hukum jelas patut ditindak tegas. Kami masih dalami untuk upaya hukum apa yang mesti dilakukan," katanya. (art)