Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Terima Grasi Antasari
- ANTARA FOTO/Lucky R
VIVA.co.id - Presiden Jokowi telah mengabulkan permohonan upaya hukum istimewa, grasi (pengampunan atau pengurangan hukuman), mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar. Putusan itu telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya, grasinya sudah di Pengadilan Jakarta Selatan. Isinya dan kapan silakan tanya ke pengacaranya Antasari jika sudah menerima nantinya," kata Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, saat dihubungi, Rabu 25 Januari 2017.
Sementara itu, kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, mengaku mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan Presiden. Namun Boyamin belum mengetahui apa isi dari grasi itu.
"Untuk memastikan informasi ini, saya nanti jam 11 akan datang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melihat surat persetujuan grasi tersebut. Karena secara aturan surat grasi presiden dikirimkan melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Antasari resmi mengajukan permohonan grasi kepada Presiden pada Februari 2015. Permohonan itu dibuat berdasarkan permintaan keluarga melalui kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman.
Dalam permohonan grasi yang dikirimkan itu, Antasari memohon dua hal yang sifatnya alternatif. Alternatif pertama, dia meminta pidana dihapuskan. Jika alternatif pertama tak dikabulkan, dia meminta alternatif kedua, yakni pengurangan masa hukuman.
Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nazrudin Zulkarnaen. Ia sempat mengajukan kasasi, namun ditolak.
Peninjauan Kembali yang diajukan Antasari juga ditolak oleh MA. Namun, sejak 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat. (one)