Alasan DPR Tak Bisa Usulkan Revisi UU Ormas
VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat mendorong pemerintah proaktif mengajukan revisi atau perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Sebab, jika usulan perubahan UU Ormas tersebut datang dari DPR, akan susah untuk direalisasikan, karena terkait masalah anggaran.
"Kalau memang pemerintah punya inisiatif itu, tentu kami dukung. Kami harap, revisi UU Ormas dari pemerintah, jangan dari DPR. Kalau dari DPR, pasti ditolak dari Kementerian Keuangan," ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, di DPR, Jakarta, Jumat 20 Januari 2017.
Sejauh ini, kata Lukman, pemerintah belum pernah sama sekali menyampaikan usulan perubahan regulasi yang mengatur organisasi kemasyarakatan.
Meski berulang kali Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, serta menteri Hukum dan HAM menyampaikan, pemerintah siap melakukan revisi UU Ormas.
"Belum. Artinya, pemerintah belum menyampaikan. Padahal, sudah hampir tiga kali rapat kerja dengan mendagri. Saya selalu mengingatkan pemerintah untuk merevisi UU Ormas," tuturnya.
Dalam usulannya, Lukman berujar, perlu dilakukan revitalisasi terhadap struktur pemerintah, yang mengatur soal ideologi kebangsaan. Tujuannya, agar persoalan internalisasi nilai kebangsaan bisa ditangani Kemendagri.
"Saya dari awal protes, internalisasi kebangsaan jangan dititipkan pada Kementerian Pertahanan. Lain, jauh konteksnya. Selama ini kan seperti pelatihan bela bangsa di Kementerian Pertahanan. Internalisasi nilai-nilai kebangsaan tetap di Kementerian Dalam Negeri. Internal affair yang harus menanganinya," ujarnya. (art)