Mendikbud Tak Larang Sekolah Tarik Uang SPP
- VIVA/Eduard
VIVA.co.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi, mengaku tidak bisa melarang jika pengurus sekolah maupun aparat pendidikan di daerah hendak menarik iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Sebab, kata dia, penetapan iuran SPP di tingkat sekolah menengah atas (SMA) merupakan kewenangan otoritas daerah dan sekolah yang bersangkutan. Otoritas daerah yang ia maksud adalah pemerintah provinsi, yang telah ditugaskan menangani sekolah setingkat SMA.
"Kalau sekolah itu sesuai dengan ketentuan sekolah, saya kira tidak masalah. Yang jelas, penetapan SPP itu memang kewenangan provinsi atau daerah dan sekolah," kata Muhadjir di Gedung DPR RI, Kamis 19 Januari 2017.
Ia mengungkapkan banyak pemerintah kabupaten dan kota yang menggratiskan iuran sekolah melalui subsidi dana Bantuan Operasional Sekolah daerah (BOSDa). Namun pada dasarnya, sekolah negeri tingkat SMA di Indonesia memang tidak digratiskan.
"Sejak dulu kan memang enggak gratis SMA/SMK. (Kalau digratiskan), itu terserah aja. Sama dengan makan, seharusnya bayar lalu gratis. Ya senang aja toh," kata Muhadjir.
Menurut dia, selama ini dana BOS yang diperuntukkan untuk bantuan siswa tidak cukup, jika sekolah hendak memajukan sarana dan pra sarananya. Karenanya, penarikan iuran SPP oleh sekolah biasanya dipakai untuk memajukan sekolah.
"BOS ini enggak bisa memajukan sekolah, ini memang bantuan. Tapi kalau mau maju, enggak mungkin pakai BOS saja,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, ditariknya iuran SPP sekolah tidak ada kaitannya dengan Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Alasannya, Permendikbud itu bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa.
"Kami kan mengatur soal peranan komite sekolah itu, untuk antisipasi jangan sampai saber pungli. Itu bikin posisi sekolah tidak jelas. Mana yang boleh, yang tidak boleh. Karena Permendikbud 75 itu, kami harap sekolah jadi punya kepastian," lanjut Muhadjir. (ren)