Nelayan Kapal Kecil Boleh Melaut di Mana Saja

Nelayan menunjukkan tangkapan ikan pari
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Saiful Bahri

VIVA.co.id – Penangkapan sejumlah kapal nelayan asal Jawa Tengah di laut Kalimantan, Sumatera dan Sulawesi disikapi serius oleh Pemeritah Provinsi Jawa Tengah. Menurut aturan terbaru, tak ada batasan larangan mencari ikan bagi kapal kecil di seluruh perairan Indonesia.

"Kapal kecil-kecil di bawah 10 GT boleh sampai mana-mana. Karena Peraturan Menteri terbaru, batasan maksimal melaut 12 mil dari garis pantai sudah dihapus," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah, Lalu Muhammad Syafriadi, Kamis, 19 Januari 2017.

Lalu menyebut aturan terbaru itu tertuang dalam Peratuan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016. Di mana Permen tersebut pertama kali diterbitkan pada 31 Desember 2016 lalu. Mengacu pada aturan itu, saat ini nelayan boleh melaut di perairan mana pun.

Dijual di Lokasi Tangkap

Namun demikian, meski diberikan keleluasan, aturan itu juga mensyaratkan adanya kewajiban bagi nelayan yang mencari ikan di luar daerah untuk menjual hasil tangkapannya di wilayah tersebut.

"Ini dimaksudkan supaya ekonomi masyarakat di wilayah itu bisa bergerak. Maka ikan tidak boleh dibawa pulang," ujarnya.

Lalu kemudian menyebutkan bahwa ketentuan bebas melaut di mana pun itu, tak berlaku bagi kapal-kapal besar. Khusus kapal di atas 10 GT, batas maksimal perairannya mencapai 12 mil dari garis pantai.

"Kalau ini (kapal besar) tidak boleh menangkap di daerah lain. Dan harus kita harus hormati," katanya.
 
Namun yang menjadi persoalan, lanjut Lalu, aturan baru dari KKP itu kini masih belum dipahami menyeluruh oleh seluruh pemangku wilayah perairan, khususnya aparat keamanan laut di seluruh Indonesia. Sehingga, kasus penangkapan kapal ikan nelayan Jawa Tengah di perairan provinsi lain terpaksa terjadi.

"Jadi belum ada kesamaan persepsi antar daerah dan seolah-olah nelayan Jateng dibatasi di mana-mana," jelas Lalu.

Selama tahun 2016, tercatat ada 21 nelayan asal Jawa Tengah yakni dari Batang, Pati, dan Rembang, yang ditangkap aparat keamanan laut ketika mencari ikan di perbatasan Sumatera, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Makasar. Kondisi itu yang membuat ribuan nelayan Jateng resah.

Dari 21 nelayan itu, 18 kapal kini telah diproses hukum dan telah berkekuatan hukum tetap. Sementara tiga kapal tersisa serta nahkodanya kini masih ditahan serta harus diproses hukum di wilayah Makasar.

"Kita masih koordinasikan (kasusnya) dengan Dinas Kelautan dan Perikanan di sana (Maksar). Kalau yang sudah incrach, kita terus melakukan pendekatan agar ada kesamaan persepsi. Mulai provinsi setempat dan Polair sana," katanya.