Tak Cuma Perorangan, KPK Kini Bisa Jerat Korporasi

Ilustrasi/Aksi massa protes bencana kabut asap di Riau yang diduga melibatkan sejumlah korporasi sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA.co.id – Mahkamah Agung resmi menerbitkan peraturan untuk penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 dan telah diluncurkan sejak 29 Desember 2016.

Untuk itu, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki amunisi baru untuk penindakan kasus korupsi. Tak cuma perseorangan namun juga bisa menyasar ke korporasi. "Belum ada sebelumnya untuk KPK menjerat korupsi korporasi. Regulasi tindak pidana korupsi baru ini menjadi amunisi baru untuk menjerat korporasi yang berkorupsi," ujar aktivis ICW, Tama Satrya Langkun di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2017.

Menurut Tama, selama ini regulasi yang ada masih lemah untuk menjerat korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi. Padahal, tidak ada kasus bukan berarti korporasi bersih dari korupsi. "Ada ruang korporasi digunakan untuk korupsi, tapi belum ada aparat penegak hukum melakukan penindakan hukum terhadap korporasi yang melakukan koperasi," katanya.

Sebelumnya, banyak kasus yang menyeret nama korporasi dalam putusan persidangan, tapi tidak ditindaklanjuti secara tuntas. Salah satu kasus dugaan korupsi korporasi yang menjadi perhatian pihaknya yang bersatu dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, adalah kejahatan korupsi di sektor kehutanan di Riau.

"Dalam perkara ini tidak saja menguntungkan pelaku secara individu, namun juga korporasi khususnya yang bergerak di usaha kehutanan," ujarnya.

Setidaknya ada 20 perusahaan kehutanan di Provinsi Riau yang diduga terlibat praktik pemberian izin ilegal dengan menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,7 triliun. "Masih beroperasi sampai sekarang menjalankan usaha padahal jelas-jelas ada tindak pidana korupsi korporasi.” (mus)