Kerja di PLTU, 9 Warga China Diamankan
- VIVA.co.id/Aji YK
VIVA.co.id – Sebanyak sembilan warga negara China dan seorang warga India diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan.
Para pekerja di perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin ini melanggar izin tinggal.
"Mereka tidak memiliki izin untuk tinggal dan bekerja. Hanya ada visa kunjungan dan visa wisata saja," kata Kepala Imigrasi Kelas 1 Palembang, Budiono Setiawan, Kamis, 19 Januari 2017.
Meski begitu, dari ke-10 orang yang diamankan itu, hanya tujuh orang saja yang dibawa ke Kantor Imigrasi. "Tiga WNA China lainnya ada izin tinggal. Tapi memang sudah overstay. Nanti kita panggil ke sini untuk dimintai keterangan begitu juga dari pihak perusahaan itu. Mereka tidak bisa berbahasa Indonesia," kata Budiono.
Sejauh ini, penyelidikan terhadap tenaga kerja asing ilegal itu masih terus dikembangkan. Akses masuk para WNA itu juga belum diketahui darimana.
(mus)