Imigrasi Bongkar Jaringan Pemalsu Visa di Indonesia

Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengamankan tujuh Warga Negara India yang berada di wilayah Jakarta Pusat. Dari tujuh orang tersebut, empat di antaranya ditemukan di daerah Kemayoran dan tiga lainnya ditemukan di daerah Pademangan.

"Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengamankan orang asing yang tidak mempunyai dokumen. Mereka melakukan kegiatan di Indonesia, namun tidak melengkapi diri dengan dokumen perjalanan," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie, saat melakukan jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu 18 Januari 2017.

Ronnie menjelaskan, ada satu orang WN India bernama Viki yang membuatkan dokumen palsu untuk keperluan mereka selama di Indonesia.

Viki sudah tinggal di Indonesia selama 10 tahun, dan saat ini sudah berhasil diamankan oleh Imigrasi Kelas II Sukabumi di Cianjur, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil penggeledahan di kediaman Viki, ditemukan beberapa cap keimigrasian negara yang diduga palsu, seperti Fiji, Jamaika, Taiwan, Tiongkok, dan Maldives.

Petugas Imigrasi juga menemukan dokumen-dokumen perusahaan yang diduga fiktif dan disinyalir digunakan untuk pengajuan izin tinggal. Sementara itu, petugas juga menemukan beberapa data elektronik atau soft copy visa Selandia Baru, Irak dan Filipina.

"Mereka bisa dikenakan hukuman kurungan lima tahun penjara dan denda maksimal senilai Rp500 juta," ujar Ronny.

Namun, ketika ditanya bagaimana cara tujuh orang itu bisa masuk ke Indonesia, ia mengaku belum mengetahuinya secara pasti.

"Bagaimana caranya masuk ini masih kami ungkap. Tapi, asumsi sementara kemungkinan mereka masuk secara legal, kalau mereka menggunakan paspor yang benar. Sementara yang bisa dilihat, visanya yang dipalsukan," katanya.