Kasus Munarman FPI, Polda Bali Datangkan 4 Saksi Ahli
- VIVA.co.id/ Reza Fajri
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Bali akan memanggil empat orang saksi ahli untuk penanganan kasus dugaan fitnah atas para pecalang, yang melibatkan Sekretaris Jenderal organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
Keempat saksi itu terdiri dari ahli bahasa, informasi teknologi, sosiologi dan ahli hukum pidana.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, mengungkapkan sejauh ini timnya telah memeriksa saksi pelapor Zet Hasan.
Kepolisian juga telah memeriksa lima orang saksi lain, yakni Zet Hasan, I Gusti Ngurah Harta, Gusyadi, Arif, Made Muara dan Imam Buchori.
"Lima orang saksi itu yakni saksi pelapor dan empat saksi yang pada intinya mereka mengetahui tentang peristiwa itu saat membuka Youtube. Mereka menganggap hal itu tidak benar dan menganggap itu fitnah yang akhirnya melaporkan Munarman ke Polda Bali," kata Hengky, Rabu 18 Januari 2017.
Kini, proses penyelesaian dugaan fitnah itu terus digeber Polda Bali. "Semakin banyak alat bukti yang kita kumpulkan, semakin cepat kita memanggil saudara Munarman," kata Hengky.
(ren)