Cara Polisi Melacak Penyebar Berita Hoax

Tema ILC, Selasa, 17 Januari 2017, Hoax Versus Kebebasan Berpendapat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Twitter

VIVA.co.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, mengatakan, hoax atau pemberitaan palsu semakin marak. Beberapa kasus yang sering terjadi yakni pencemaran nama baik, penghinaan, provokasi,  penghasutan, pengancaman, pemerasan, dan kasus penipuan.

Terkait kasus ini, Awi mengatakan bahwa ada beberapa tindakan atau langkah yang bisa diambil untuk memberi efek jera pada pelakunya. Untuk pengembangannya, Awi akan melakukan pelacakan terkait dengan akun yang menyebarkan berita tersebut. 

Setelah ditemukan sumber penyebar dan pengunggahnya, jika berpotensi merugikan keamanan nasional, akan diberi tindakan preventif atau pembinaan. Untuk hal ini, tim penyidik juga akan melakukan kerja sama dengan dewan pers.

"Terkait dengan isu hoax, kami akan melakukan verifikasi dahulu dan mencari sumber beritanya. Jadi, tim Cyber Crime dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya  melakukan pelacakan terkait dengan akun tersebut," kata Awi dalam acara Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa malam 17 Januari 2017.

Ketika ditanya, bagaimana bila penyebar berita hoax adalah orang pemerintah, Awi menjawab akan tetap mengusutnya tanpa memandang bulu. Hanya saja, hal tersebut harus memenuhi pasal 184 terkait cyber crime, yakni sedikitnya memiliki dua alat bukti.

"Terkait dengan hal tersebut, kami harus melihat unsur pasal 184, dengan minimal dua alat bukti. Jika terpenuhi, penyidik bisa mengusut tanpa memandang bulu," jelasnya.