Izin Semen Rembang Dicabut, Kartini Kendeng Hentikan Aksi

Ilustrasi/Aksi warga penolak berdirinya semen rembang di Jawa Tengah
Ilustrasi/Aksi warga penolak berdirinya semen rembang di Jawa Tengah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/R. Rekotomo

VIVA.co.id – Para ibu-ibu penolak pabrik semen Rembang, Jawa Tengah menyatakan akan mengakhiri aksinya yang selama ini dilakukan di depan Kantor Gubernur Jateng di Semarang.

Berhentinya aksi perempuan yang menamakan diri sebagai Kartini Kendeng ini setelah pencabutan izin lingkungan pabrik semen oleh Gubernur Ganjar Pranowo.

"Setelah pencabutan izin ini kami merasa sedikit senang, tapi belum lega betul karena belum ada kepastian pabrik benar-benar ditutup, " ujar salah seorang pengunjuk rasa, Sukinah (40), Selasa, 17 Januari 2017.

Warga asal Desa Tegaldowo itu mengaku telah melakukan aksi di depan kantor Gubernur Ganjar bersama lima puluh perempuan lainya selama satu bulan untuk mendesak pabrik semen ditutup. Mereka berasal dari Kabupaten Rembang dan Pati.

Selama ini, aksi yang dilakukan saat pagi hingga siang hari bergabung dengan kawan-kawan lain dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK). Saat malam hari, para aktivis dan petani itu menginap di Pondok Pesantren Soko Tunggal Semarang yang dipimpin Gus Nuril.

Pascakeputusan pencabutan izin lingkungan semen Rembang, Sukinah mengaku ia dan Kartini Kendeng lainnya memutuskan akan mengakhiri aksinya di Semarang dan akan melakukan aksi lain untuk meneruskan perjuangannya.

"Kita belum mengakhiri aksi total. Tapi khusus di gubernuran (kantor gubernur) kita akhiri. Tapi ke depan perjuangan masih kita lakukan," ujar Sukinah.

Pencabutan izin lingkungan pabrik semen Rembang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor 6601/4 tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017. SK tersebut tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Penambangan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero).

"Menyatakan batal dan tidak berlaku, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tangal 7 Juni 2012 sebagaimana telah diubah oleh Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tanggal 9 November 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah,” kata Ganjar, Senin, 16 Januari 2017.

Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng, Joko Prianto mengaku tidak puas dengan SK gubernur tersebut. Ia mengatakan, pencabutan izin yang disertai dengan memberikan kesempatan bagi PT Semen Indonesia untuk memperbaiki syarat izin lingkungan justru menjadi masalah baru.

"Kami meminta Gubernur agar menaati perintah pengadilan dengan memberhentikan total usaha atau kegiatan pabrik semen Rembang," katanya.

Selain itu, pihaknya juga meminta Presiden Joko Widodo dan jajaran kabinetnya untuk memberikan pembinaan dan pembatalan terhadap poin penyempurnaan adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).

(mus)