Lima Saksi Kasus Dahlan Mengaku Dipaksa Tanda Tangan

Dahlan Iskan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Lima saksi dari panitia penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) tahun 2003 dihadirkan dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset BUMD Pemprov Jatim itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Selasa 17 Januari 2017. Mereka bersaksi untuk terdakwa Dahlan Iskan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Sebetulnya, enam orang diundang sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Tapi, satu orang bernama Sam Santoso (pembeli aset) tidak datang. Dia adalah saksi kunci karena paling banyak berperan pada proses jual beli aset PWU di Kediri dan Tulungagung.

Sedangkan saksi yang hadir ialah Yohanes Jasika (56 tahun), mantan staf umum dan sekretariat PT PWU; Muhammad Sulkhan (55), mantan staf PT PWU; Suhadi (53), mantan staf bagian umum persewaan PT PWU; Budi Raharjo (52), mantan staf keuangan PT PWU; dan Emilia Aziz (56), mantan staf personalia PT PWU.

Dalam sidang, kelima saksi itu dimintai keterangan secara bersamaan. Mereka ditanya yang diketahui dan alami seputar proses jual beli aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung. Termasuk tentang ada tidaknya rapat yang membicarakan penjualan aset tersebut.

Jaksa mencecar tanya soal rapat dengan merujuk pada dokumen rapat tentang penjualan aset pada Oktober 2003, termasuk soal proses lelangnya. Tanda tangan kelima saksi terbubuh di atas kertas dokumen tersebut. Mulanya, para saksi kompak menyatakan bahwa rapat itu terjadi. Mereka juga mengaku hadir.

Namun, mereka kebingungan ketika jaksa menyodorkan bukti transaksi jual-beli aset pada September 2003, mendahului lelang aset. "Bagaimana, bapak dan ibu ikut rapat atau tidak? Coba jawab dengan jujur," tanya jaksa Trimo.

Saat itulah semua saksi menganggukkan kepala dan mengaku tidak ikut rapat. Ketika ditanya soal tanda tangan yang terbubuh di dokumen rapat, saksi Emilia mengaku menandatangani karena diperintah oleh ketua. Keempat saksi lain tidak membantah. "Pak Wishnu (ketuanya)," ujar Emilia.

Dahlan Iskan yang duduk di kursi kanan bersama tim penasihat hukumnya hanya menyimak dialog antara jaksa dan kelima saksi soal proses jual beli itu. Begitu nama Wishnu disebut saksi sebagai pihak yang memerintahkan tandatangan, secuil senyum tersungging di bibir Dahlan.

Dalam sidang, Yusril Ihza Mahendra tidak terlihat mendampingi Dahlan di kursi tim kuasa hukum. Sebelumnya dia menerangkan bahwa saksi yang paling penting dalam perkara kliennya ialah Sam Santoso, Direktur PT Sempulur Adi Mandiri, pihak pembeli. Sedangkan rekan Sam di PT Sempulur, Oepojo Sardjono, ia nilai tidak banyak tahu.

"Saksi satunya (Sam Santoso) yang banyak tahu," kata Yusril seusai sidang perkara Dahlan pada Jumat pekan lalu.

Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. 

Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU NO. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(ren)