FPI Minta 12 Simpatisan Jadi Tersangka Tak Ditahan

Markas GMBI yang dibakar massa FPI.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA.co.id - Sejumlah simpatisan Front Pembela Islam (FPI) didampingi kuasa hukum mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 14 Januari 2017.

Mereka menyampaikan surat penangguhan penahanan bagi 12 simpatisan organisasi itu yang ditahan karena disangka terlibat dalam perusakan dan pembakaran sekretariat organisasi Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Bogor, kemarin.

"Kami datang ke Mapolres Bogor ini untuk memberi permohonan penangguhan penahanan terhadap 12 orang yang diamankan, karena kami yakini mereka bukan pelaku, dan lima orang masih di bawah umur, sehingga tidak boleh dilakukan penahanan," kata Ichwan Tuankota, kuasa hukum FPI, saat ditemui di Markas Polres Bogor.

Ia mengatakan, 12 orang yang ditahan itu bukan aktivis atau pengurus FPI, tapi simpatisan. Mereka tersulut emosi setelah mendengar kabar ada simpatisan lain yang dianiaya orang tak dikenal di Bandung pada Kamis, 12 Januari 2017. Mereka mengira penganiaya adalah anggota GMBI, tetapi polisi kemudian memastikan pelaku bukan simpatisan ataupun anggota organisasi itu.

Dia mengaku memahami jika permohonan penangguhan penahanan tidak digubris Polres Bogor, dan itu memang hak penyidik, apalagi jika dalam penyidikan ada penyimpangan. "Kami akan melakukan upaya hukum, di antaranya melaporkan ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan kapolri (kepala Polri)," ujarnya.

Ichwan juga memprotes penyidik dan kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor karena tidak kooperatif. "Kami minta data yang di dalam sangat sulit sekali, mungkin ada miss communication (salah paham). Ke depan mudah-mudahan komunikasi bisa berjalan lancar," katanya.