Polisi Bebaskan 8 Orang Terkait Pembakaran Markas GMBI

Markas GMBI yang dibakar massa FPI.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA.co.id - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, membebaskan delapan orang yang sempat diduga terlibat perusakan dan pembakaran sekretariat lembaga swadaya masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Kampung Tegal Waru, Desa Ciampea, Kabupaten Bogor. Sedangkan 12 orang lainnya telah ditetapkan tersangka.

"Dari dua puluh orang yang diamankan (ditangkap), delapan orang yang telah dibebaskan oleh Polres Bogor tersebut, karena unsurnya tidak terpenuhi sehingga dikembalikan ke rumahnya masing-masing," kata Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Muhammad Dicky, pada Sabtu, 14 Januari 2017.

Dua belas orang yang ditetapkan tersangka, kata Dicky, dijerat Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang perusakan dan Pasal 187 tentang pembakaran. "Penetapan tersangka ini, setelah memeriksa beberapa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan gelar perkara," ujarnya.

Menurut Dicky, dua belas orang tersangka itu masih di bawah umur sehingga pemeriksaan mereka didampingi petugas khusus. Mereka juga dianggap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Para tersangka itu, kata Dicky, terlibat perusakan dan pembakaran markas GMBI gara-gara tersulut emosi setela mendengar kabar seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) dianiaya anggota ormas tersebut. 

"Kemarin kami sudah mengumpulkan kedua belah pihak, mereka mengharapkan situasi tetap kondusif dan pihak keamanan bertindak tegas," ujar Dicky.

Berdasarkan keterangan perwakilan FPI, yang melakukan perusakan dan pembakaran bukan anggotanya, melainkan hanya simpatisan. "Walaupun dua belas orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bukan anggota FPI, kami memprosesnya," kata Dicky. (ase)