Tabur Bunga Bom Thamrin, Jangan Lupakan Hak Korban
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Memperingati setahun peristiwa Bom Thamrin yang terjadi pada 14 Januari 2016, para korban dan relawan menggelar doa dan tabur bunga. Berbagai harapan kepada pemerintah dan kepolisian mereka ungkapkan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Sekitar 20-an orang yang tergabung dalam Aliansi Indonesia Damai (AIDA), Yayasan Penyintas Indonesia (YPI) dan Sahabat Thamrin menggelar tabur bunga di sekitar pos polisi Jalan MH Thamrin dan membentangkan spanduk aksi damai mereka di depan gerai kopi Starbucks.
Aksi damai tersebut sempat menarik perhatian para warga dan pengendara yang melintas di sekitar lokasi. Aksi tersebut tidak mengganggu lalu lintas di sekitarnya. Sejumlah polisi juga berjaga dan mengatur lalu lintas.
Direktur AIDA, Hasibullah, mengatakan aksi tabur bunga ini untuk memperingati peristiwa bom Thamrin. Menurutnya, selama ini, dia dan para relawan saling menguatkan terhadap para korban.
"Kita ingin saling menguatkan antara teman korban, sahabat Thamrin yang saling inspirasi," katanya di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2017.
Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini diawali dengan tabur bunga dan pembacaan pernyataan sikap para relawan dan korban yang selamat dalam tragedi tersebut.
Pernyataan sikap dibacakan bergiliran oleh para relawan yang mengenakan kaos putih ini. Mereka saling berjabat tangan menunjukkan kebersamaan mereka. Berikut pernyataan lengkap sikap mereka:
1. Kami mengajak masyarakat luas untuk mengantisipasi terjadinya aksi terorisme. Tanpa kesigapan dan peran dari semua pihak, aksi terorisme bisa terjadi kapan pun dan menimpa siapa pun
2. Kami mendukung kepolisian melakukan pencegahan dini agar tidak terjadi aksi terorisme sehingga tidak ada lagi yang menjadi korban
3. Kami mengajak semua pihak untuk tidak membalas kekerasan dengan kekerasan
4. Kami mengajak semua pihak untuk tidak membalas ketidakadilan dengan ketidakadilan
5. Kami mendesak negara untuk lebih memberikan perhatian lebih besar dan konkret terhadap korban terorisme dengan seluruh dampak yang dialami
6. Kami mendesak negara untuk mengalokasikan anggaran negara yang memadai untuk memulihkan kondisi korban dalam jangka waktu yang memadai
7. Kami mendesak seluruh instansi terkait yang berwenang untuk membenahi koordinasi dalam memberikan bantuan dan pemulihan kepada korban
8. Kami mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Anti terorisme dengan memasukkan ketentuan yang menjamin pemenuhan hak-hak korban, yaitu:
a. Pencantuman secara tegas tentang definisi korban terorisme bagi para pihak yang menjadi korban tindak pidana terorisme.
b. Adanya pasal yang mengatur jaminan pembiayaan medis oleh negara bagi korban terorisme pada masa-masa kritis.
c. Pemberian kompensasi tidak melalui putusan pengadilan (seperti dalam UU No. 15 Tahun 2003) namun melalui putusan lembaga negara yang berwenang dengan assessment
9. Kami mendorong semua pihak agar senantiasa menjaga ketenteraman dan kedamaian serta menjunjung tinggi sikap saling menghormati dan toleran dalam kehidupan bermasyarakat yang majemuk.
(ase)