Terkait Laporan Sukmawati, Habib Rizieq Belum Tentu Ditahan

Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • Bayu Nugraha/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq belum bisa dipastikan ditahan, meski ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan simbol Negara Pancasila.

Habib Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan penodaan simbol negara Pancasila. 

"Walaupun disidik jika memenuhi unsur, belum tentu ditahan. Tergantung ancaman hukumannya, kalau di bawah lima tahun, enggak apa - apa ditahan. Kalau di atas lima, wajib itu ditahan," kata Yusri di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Kamis 12 Januari 2017.

Menurutnya, hingga saat ini pemeriksaan saksi terus dilakukan termasuk pemeriksaan kepada Habib Rizieq. Saksi ahli siber, bahasa hingga sosiologi dimintai keterangan untuk mengakuratkan video berdurasi dua menit itu. 

Habib Rizieq, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat selama lima jam dengan 22 pertanyaan, Kamis 12 Januari 2017.

"Masih penyelidikan, sudah 10 saksi yang diperiksa. Ahli ada 3, ada nanti tambah tiga lagi. Pemprov Jawa Barat juga diperiksa soal perizinan," katanya.

Yusri menambahkan, gelar perkara untuk penuntasan kasus ini akan dilakukan sesegera mungkin. "Setelah diperiksa dia (Habib Rizieq), baru kita gelar (perkara). Kalau memenuhi unsur sangkaan pencemaran pancasila, akan naik ke tingkat ke Sidik," ujarnya.

(mus)