Fadli Zon Minta Kasus Dugaan Makar Disetop, Ini Kata Polisi

Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Sumber :
  • Viva.co.id/Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon meminta Kepolisian agar kasus dugaan makar yang dilakukan oleh para aktivis dapat dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar angkat bicara mengenai adanya usulan Fadli Zon yang meminta perkara dugaan makar dihentikan. Boy menjelaskan, pemberhentian perkara itu ada mekanisme hukumnya, ada dasar hukumnya formil maupun materil.

"Jadi seperti hukum acara, ada ketentuan hukum bagaimana kasus itu dihentikan, bagaimana kasus itu berjalan. Lagi pula kalau Kepolisian tidak menemukan fakta hukum yang kuat, ya tentunya semuanya ada mekanismenya, ada hukum acaranya," kata Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2017.

Sebelumnya, para tersangka makar mengadu kepada Fadli Zon perihal perkara kasus dugaan makar tersebut. Mereka meminta kepada pimpinan DPR agar mendesak Polri menghentikan kasus tersebut.

Fadli Zon, memahami aspirasi para tersangka agar bisa diteruskan ke komisi terkait yakni Komisi III yang bisa mendesak Kepolisian untuk menghentikan perkara ini. Dia sendiri berpendapat kasus ini sebaiknya dihentikan.

"Saya termasuk yang berpendapat kalau itu tidak ada bukti yang nyata, kalau itu dugaan-dugaan, analogi, mimpi, bayangan, sebaiknya dihentikan saja perkara ini," ujar Fadli Zon.

(mus)