Pembunuh dan Pemerkosa Bocah 4 Tahun Akan Kena Hukum Kebiri

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah 4 tahun di Kota Sorong Papua Barat, sama seperti  kasus yang menimpa Yuyun, di Bengkulu.

Boy menegaskan, para pelaku itu akan mendapatkan ganjaran hukuman yang seberat-beratnya karena tindakannya sudah dianggap sadis.

"Itu (dijatuhkan) hukuman tambahan yaitu kebiri, hukuman pokok dijalankan dulu nanti dia bisa dijatuhi hukuman tambahan," ujarnya.

Namun, Boy masih belum mengetahui apa motif pelaku melakukan pemerkosaan dan pembunuhan yang kemudian jasad korban dikubur di sungai berisi lumpur di Kompleks Kokodo, Kota Sorong, Papua. "Motifnya nanti saya tanyakan ke petugas," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Sorong Kota AKBP, Edfrie R Maith mengatakan, bocah perempuan malang itu sebelum dibunuh diduga menjadi korban pemerkosaan. "Ada luka sobek di bagian kemaluan korban," kata Edfrie R Maith.

Sejauh itu, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan dan masih dilakukan pemeriksaan.

(mus)