Ketua DPRD Cimahi Jadi Saksi Kasus Korupsi Pasar

Tersangka kasus dugaan suap pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II Atty Suharti Tochija
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Gunawan dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 12 Januari 2017. Gunawan dipanggil sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Atas Baru, Cimahi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIT (M Itoch Tochija)," kata Juru Bicara KPK, Febri diansyah di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain Politikus PDIP itu, penyidik juga memanggil Wali Kota Cimahi, Atty Suharty dan suaminya M Itoch Tochija. Keduanya telah ditetapkan tersangka pada kasus ini. "Triswara  Barata dan Hendriza Soleh Gunadi juga akan diperiksa sebagai saksi hari ini," kata Febri.

Pada kasus ini, Atty Suharti dan M Itoch Tochija dijerat dengan pasal penerima suap. Sedangkan Direktur PT Swara Maju Jaya, Triswara Dhani Barata dan General Manager PT Swara Maju Jaya, Hendriza Soleh Gunadi, menjadi tersangka karena diduga telah memberi suap.

Satgas KPK menangkap Wali Kota Cimahi, Atty Suharti Tochija, Kamis, 1 Desember 2016 malam. Atty ditangkap di kediamannya di Bandung, Jawa Barat terkait kasus izin proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun anggaran 2017.