Polisi Yakin Tak Ada Dalang Perburuan Harimau di Aceh
- VIVA.co.id/WCS-IP Doc
VIVA.co.id – Tingkat perburuan satwa liar di Provinsi Aceh mengalami penurunan hingga 40 persen pada tahun 2016 dibanding tahun sebelumnya.
Penurunan itu, berdasarkan data Kepolisian Daerah Aceh, pada tahun 2014 tercatat ada tujuh kasus, lalu lima kasus pada tahun 2015 dan terakhir tiga kasus pada tahun 2016.
Adapun satwa liar yang menjadi korban buruan yakni, Harimau Sumatera, Orangutan, Gajah hingga Rangkong.
"Tindak pidana satwa liar yang dilindungi menurun sebesar 40 persen," kata Dire Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulkifli, Rabu, 12 Januari 2017.
Sejauh ini, dari pemeriksaan polisi. Aktivitas perburuan satwa itu umumnya dilakukan dengan tidak terorganisir dan tidak didalangi oleh oknum tertentu.
Menurut Zulkifli, kejahatan terhadap satwa itu, baik Harimau, orangutan ataupun gajah, umumnya ditengarai oleh keterbatasan ekonomi warga yang menjadi pemburu.
"Masyarakat yang mencari sendiri dan menjual sendiri. Kita belum melihat ada bos atau aktor intelektual," katanya.