Divonis 8 Tahun, Bupati Ojang Enggan Bongkar Aib Orang
- VIVA.co.id/Suparman
VIVA.co.id – Bupati nonaktif Subang, Ojang Suhandi, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan. Ojang terbukti telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang serta suap dalam penanganan kasus korupsi dana kapitasi BPJS Kabupaten Subang Jawa Barat tahun anggaran 2014.
Dengan raut muka lusuh menggunakan kemeja putih, Ojang tak bisa membendung serbuan pertanyaan awak jurnalis seusai sidang.
Ojang menerima uang ilegal itu sejak 2012 sampai dengan 2016 dengan akumulasi dana mencapai Rp60,3 miliar. Selain itu, Ojang menggunakan dana pemberian itu untuk pelicin penanganan kasus korupsi dana BPJS ketika saat ditangani penyidik Polda Jawa Barat mencapai Rp1,4 miliar.
Ojang mengatakan, dirinya enggan mengungkap lebih banyak aib soal penerimaan dan aliran dana tersebut. Bahkan, dirinya enggan kembali mengungkit bagaimana seharusnya nasib orang yang menerima dana tersebut.
"Saya tidak memikirkan apa yang saya berikan kepada orang, saya tidak akan pernah mengungkit fakta persidangan hari ini," kata Ojang dengan bermuka masam di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Rabu 11 Januari 2017.
Ojang mengaku hanya berserah kepada Tuhan untuk menunjukan kebenaran terkait kasus tersebut. "Yang pasti saya tahu kebenaran itu akan pasti muncul walaupun tidak diungkap di persidangan. Allah akan membalasnya," katanya.
Seperti diketahui, Ojang memberikan suap pada jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yaitu Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni sebesar Rp200 juta, agar meringankan tuntutan terdakwa Jajang Abdul Kholik dalam kasus BPJS. Pada kasus tersebut, Jajang selaku Kepala Dinas Kesehatan Subang, diduga menyelewengkan dana kapitasi.
Selain suap, Ojang juga didakwa menerima gratifikasi miliaran rupiah sejak Oktober 2012 hingga April 2016, dari berbagai dinas dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp60,3 miliar. Ini diduga hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai Bupati Subang sejak 2011 sampai 2016.
Beragam penerimaan yang diduga ilegal, yaitu pemberian dana Rp6,7 miliar pada 2012 hingga 2015 dari BKD Kabupaten Subang. Dana itu didapatkan dari pungutan dalam proses pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer Kategori II Kabupaten Subang.
Untuk penerimaan mobil Rubicon, berasal dari pungutan pengurusan izin prinsip perusahaan di kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Subang pada 2014. Sedangkan dana Rp1,4 miliar dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Subang, Elita Budiarti, diberikan setelah terdakwa menjanjikannya untuk jadi pendamping pada Pilkada Subang periode berikutnya.
Sebuah mobil Nissan Nevara dan uang tunai Rp190 juta dari Kepala Sub Bidang Pengembangan Kemitraan dan penyuluhan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, Iwan Kurniawan Kusnadi.
Sumber uang pembelian itu berasal dari pemberian pihak rekanan yang mengerjakan proyek di kantor BLH Kabupaten Subang pada 2011, dan dijanjikan mendapat promosi menduduki jabatan eselon II di lingkungan Pemda Subang.
Turut juga aliran dana tunai Rp1,1 miliar dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Engkus Kusnandar, dan Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Kejuruan Dinas Pendidikan, Heri Sopandi. Kemudian uang tunai Rp1,1 miliar dari mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Subang, H Umar.
Selain itu, uang Rp9,5 miliar dari ajudan Ojang, Wawan Irawan dari para kepala dinas, kepala bidang, kepala seksi di Pemerintah Kabupaten Subang dan para rekanan dinas yang dicatat oleh Wawan.
Selanjutnya ada dana Rp17,6 miliar dari Dirut PD BPR Kabupaten Subang, Anton Abdul Rosyid. Dana itu untuk kepentingan pribadi Ojang yang digulirkan secara bertahap dari beberapa sumber.
Pada Juni 2014, penerimaan dari Wakil Ketua Gapensi Jawa Barat senilai Rp1 miliar dan Dirut PT Ariska Karya Persada, Raymondus Mulyadi, Rp200 juta. Pada 2015, Rp8 miliar, Rp4 miliar, dan Rp2 miliar dari Elita Budiarti. Serta Rp200 juta dari Wawan Sutarmas. Sedangkan sisanya sejumlah Rp2,2 miliar dicatat atas nama Wawan Irawan.
Sedangkan untuk Rp470 juta dari Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Subang, Hendra Purnawan, didapatkan secara bertahap sejak Februari 2014 sampai Februari 2016. Dari dana yang terkumpulkan, Ojang menggunakan untuk membeli tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor.
Dari beragam penerimaan ini, Rp1,4 miliar diberikan terdakwa pada Nur Kholim, agar mengatur proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi program Jaminan Sosial Tahun Anggaran 2014 di Unit III Tipikor Polda Jawa Barat.
Tidak hanya itu, Ojang juga menggunakan sejumlah pemberian itu untuk membeli dua unit motor KTM 250 cc senilai Rp125 juta, yang diberikan kepada anggota Polri, AKBP Teddy Gusnandar dan AKBP Yayat Popon Ruhiyat. Sedangkan satu unit motor KTM 250 cc seharga Rp130 juta, buat anggota Polri, AKBP Agus Nurpatria. (ase)