Panitera PN Jakarta Pusat Dituntut Hukuman 7,5 Tahun Penjara

Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Santoso, memakai rompi tahanan Komisi Peberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Jaksa penuntut umum Komisi Penuntut Umum (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidaha selama 7 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Mohamad Santoso. Selain itu, Jaksa juga menuntut pidana denda subsider pidana kurungan, karena dianggap terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Ali Fikri membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 11 Januari 2017.

Jaksa Ali menuturkan terdakwa Santoso sebagai Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara meyakinkan menerima suap Rp300 juta bersama-sama dengan 2 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutape dan Casmaya, sebagaimana dakwaan primer.

Dalam dakwaan primer, Jaksa menilai Santoso melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Rincian suapnya SGD 25,000 untuk Partahi dan Casmaya, serta SGD 3,000 untuk Santoso.

Suap itu diterima guna mengatur pemenangan perkara PT Kapuas Tunggal Persada yang diwakili Pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusuma, atas gugatan PT. Mitra Maju Sukses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada perkara sama, Raoul sudah divonis pidana lima tahun penjara dan anak buahnya Ahmad Yani selama tiga tahun penjara.

Pada tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Yang memberatkannya, perbuatan Santoso menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, serta mencoreng institusi peradilan yang lagi giat-giatnya mengembalikan kepercayaan masyarakat.

"Terdakwa tak berterus terang dan mengakui perbuatan," kata Jaksa Ali. Sementara yang meringankan, terdakwa dianggap belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

(ren)