Polda Jatim Akui Kesulitan Telusuri Aset-aset Dimas Kanjeng
- VIVA.co.id/Istimewa
VIVA.co.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur segera menyerahkan Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng (46 tahun) kepada Jaksa Penuntut (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat. Dia segera diadili dalam dua perkara sekaligus, yakni untuk kasus pembunuhan dan penipuan bermodus penggandaan uang.
"Tak lama lagi kami akan lakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) tersangka Taat Pribadi untuk perkara pembunuhan sekaligus penipuannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di kantornya pada Selasa, 10 Januari 2017.
Penyerahan tahap kedua Dimas Kanjeng akan dilaksanakan oleh penyidik ke JPU Kejati Jatim pada 19 Januari 2017. "Kalau berkasnya sudah dinyatakan P21 (sempurna atau lengkap). Tinggal tahap duanya saja," ujar Barung.
Selain pembunuhan dan penipuan, bersama tersangka Vijay dan Karmawi, Dimas Kanjeng juga dijerat Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk TPPU masih dalam tahap penyidikan.
"Hambatan untuk TPPU ialah menelusuri dan menilai aset-asetnya. Ada 37 aset dan di mana-mana. Makanya kami akan gandeng saksi ahli PPATK (Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan)," ujar Barung. "Sementara ini kami sudah meminta second opinion (pendapat pembanding) dari lembaga penilai aset. Tapi tetap dibutuhkan PPATK."
Bagaimana dengan Marwah Daud Ibrahim, Ketua Yayasan Kraton Kesultanan Raja Praburajasanagara, yayasan yang menaungi Padepokan Dimas Kanjeng yang dipimpin Taat Pribadi? "Tetap akan didalami, tapi akan diselesaikan dulu Pak Taat dan anak buahnya. Kami selesaikan dulu akar-akarnya. Kami minta publik bersabar," ujar Barung.
Dimas Kanjeng dan padepokannya menjadi sorotan publik setelah ditangkap petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Padepokan Dimas Kanjeng yang dipimpinnya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.
Dimas Kanjeng disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah.