Kejaksaan Agung Telaah Memori Kasasi La Nyalla

La Nyalla Mattalitti sujud syukur saat mendengar hakim memvonis dia bebas beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Kejaksaan Negeri Surabaya sudah menyusun memori kasasi untuk perkara korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri Jatim dengan terdakwa La Nyalla Mattalitti. Memori tersebut akan disempurnakan dan diekspose di Kejaksaan Agung sebelum diserahkan ke Mahkamah Agung.

"Besok saya ke Kejagung ekspose kasasi La Nyalla di hadapan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, ditemui di kantornya di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 9 Januari 2017.

Didik mengaku belum tahu apakah pada ekspose tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi juga akan hadir. "Yang jelas eksposenya dengan Jampidsus Kejagung," ujar jaksa kelahiran Bojonegoro ini.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, menuturkan pihaknya intensif berkoordinasi dengan KPK terkait rencana kasasi perkara La Nyalla. "Kami terus berkoordinasi dengan KPK. Bukan hanya kasus La Nyalla, dalam semua kasus, termasuk kasusnya Pak Dahlan," ujarnya.

Maruli berharap kasasi perkara La Nyalla ditangani oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar. Dia menilai hakim kelahiran Bondowoso tersebut dikenal bereputasi baik. "Selama ini yang dipegang Pak Artidjo tidak ada yang lepas," katanya.

Pengacara La Nyalla, Sumarso, mengaku siap menghadapi kasasi Kejaksaan. Kontra memori kasasi disiapkan untuk mementalkan argumentasi dan dalil hukum jaksa. "Kami siapkan kontra memori kasasi," ucapnya saat dihubungi VIVA.co.id.

Seperti diberitakan, La Nyalla Matalitti divonis bebas oleh tiga dari lima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa hari lalu. Mantan Ketua Umun PSSI itu dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim, lembaga yang La Nyalla pimpin.