KPK Belum Juga Rampungkan Kerugian Kasus Korupsi RJ Lino

Mantan Direktur Utama Pelinfdo II, RJ Lino, usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Tim Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga merampungkan penghitungan kerugian negara perkara dugaan korupsi quay container crane yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II, Richard Joost (RJ) Lino.

Padahal, Lino sudah ditetapkan tersangka sejak Desember 2015. "Kasus Pelindo kami belum final bisa rumuskan besarnya kerugian negara. Terus terang kami sampai hari ini belum bisa finalkan," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, Senin 9 Januari 2017.  

Kendati demikian, Agus memastikan pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Agus pun membantah KPK memperlambat pengusutan kasus Lino.

"Jadi, masalah utamanya belum final hitung kerugian negaranya. Jadi, tidak ada maksud kenapa ini lambat," Kata Agus.

Selain itu, menurutnya, kasus Lino bersifat trans-nasional atau melibatkan perusahaan di negara lain, dalam hal ini Tiongkok. Itu sebabnya tim penyidik juga sudah beberapa kali dikirim ke negeri Tirai Bambu tersebut.

(ren)