Laporan Gratifikasi ke KPK Tahun 2016 Cuma Rp14,6 Miliar

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, mengklaim sepanjang 2016 melalui beberapa program, KPK terus berupaya meningkatkan kesadaran penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN dan menolak setiap pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Hasilnya, Direktorat Gratifikasi KPK menerima sebanyak 1.948 laporan, 549 di antaranya dinyatakan milik negara, 57 ditetapkan milik penerima dan 323 laporan lagi masih dalam proses penelaahan.

"Rincinya, BUMN atau BUMD merupakan institusi paling banyak yang melaporkan gratifikasi dengan 731 laporan, diikuti kementerian dengan 640 laporan, dan pemerintah daerah dengan 239 laporan. Dari laporan itu, lebih dari Rp 14,6 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak," kata Laode memaparkan hasil capaian kinerja KPK tahun 2016 di kantornya, Senin 9 Januari 2017.

Selain itu, di tahun 2016, KPK juga menjalankan fungsi trigger mechanism untuk mendorong Kementerian Kesehatan dan pihak terkait untuk berbenah diri terkait fenomena gratifikasi dari perusahaan farmasi kepada dokter. Muaranya, yakni telah disahkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Sponsorship bagi Tenaga Kesehatan.

"KPK bersama Kemenkumham juga sedang menyusun Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Gratifikasi. Sebelumnya, Presiden RI telah menyetujui penyusunan tersebut melalui mekanisme izin prakarsa," kata Laode.  

Sedangkan pada upaya meningkatkan kepatuhan LHKPN, lembaga antirasuah tersebut, sepanjang tahun 2016, telah menerima sebanyak 301.786 LHKPN. Angka itu terdiri dari 76,7 persen dari 244,357 wajib lapor di tingkat eksekutif, 30,1 persen dari 13,960 wajib lapor di tingkat legislatif, 90,5 persen dari 15,086 wajib lapor di tingkat yudikatif, dan 82 persen dari 28,383 wajib lapor BUMN/BUMD.

"KPK juga turut mendukung terselenggaranya Pilkada serentak 2017 dengan membuka loket khusus selama 21 September hingga 3 Oktober 2016. Di sini, KPK menerima dan melakukan verifikasi terhadap 682 laporan harta para pasangan bakal calon dari 101 wilayah," kata Laode.

Dari upaya ini, sambung Laode, KPK berharap, mekanisme penyampaian LHKPN tak sebatas langkah administratif, melainkan juga upaya strategis dalam menguji kejujuran dan integritas para calon pemimpin yang akan memajukan daerah.

"Upaya pencegahan lainnya, KPK juga lakukan sejumlah terobosan dalam bidang teknologi, utamanya terkait pendidikan dan peningkatan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," ujar Laode.