KPK Periksa Ketua PN Sidoarjo Terkait Kasus Saipul Jamil

Ketua majelis hakim sidang pengadilan kasus Saipul Jamil, Ifa Sudewi, diperiksa KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Ifa Sudewi, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 9 Januari 2017. Ifa akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJM (Saipul Jamil)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ifa sebelumnya sebagai ketua majelis hakim yang tangani perkara dugaan pencabulan terdakwa Saipul Jamil di PN Jakarta Utara. Nama Ifa juga kerap muncul di sidang tiga tersangka suap penanganan perkara itu, yakni Panitera PN Jakut Rohadi, pengacara Saipul, Berthanatalia dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.

Ifa juga disebutkan dalam dakwaan KPK ketika menjerat Berthanatalia dan Samsul, pernah melakukan pertemuan dengan keduanya untuk membicarakan perkara Saipul Jamil. Namun, meski dalam putusan hakim terbukti ada pemberian uang Rp250 juta dari pihak Saipul untuk Ifa, tapi majelis menilai uang tersebut tidak diketahui Ifa dan baru sampai di Rohadi.

Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penetapan tersangka Saipul Jamil merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada Juni 2016. Saat itu KPK menangkap panitera pengganti PN Jakut bernama Rohadi.

Rohadi disangka menerima suap dari Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji. Samsul merupakan kakak dari Saipul Jamil, sedangkan Bertha dan Kasman merupakan pengacara yang membela Saipul dalam perkara pelecehan seksual di PN Jakut. Suap itu dilakukan agar putusan kasus pelecehan seksual terhadap Saipul Jamil dapat diatur.