Kejaksaan Sidik Lagi Dugaan Korupsi di KPU Jatim

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
Sumber :
  • Tudji Martudji/Surabaya

VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tengah menyidik kasus dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum provinsi setempat. Kasus baru itu, hasil pengembangan dari perkara sebelumnya di institusi yang sama.

Informasi diperoleh menyebutkan, kasus yang baru disidik itu berkaitan dengan anggaran negara tahun 2009 dan 2013, yang dikelola KPU Jatim. Belum diketahui pasti, dana yang diduga diselewengkan itu digunakan untuk kegiatan apa.

Kejaksaan sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus KPU Jatim itu pada November 2016. "Benar (informasi itu), tetapi baru sprindik umum. Belum ada tersangkanya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, dihubungi VIVA.co.id pada Senin, 9 Januari 2017.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, belum merespons ketika ditanya soal penyidikan kasus itu. Tetapi, jauh waktu sebelumnya dia pernah berujar bahwa Kejaksaan memang melakukan pengembangan atas dugaan korupsi pada anggaran KPU dari tahun ke tahun.

KPU Jatim mulai digoyang kasus korupsi pada 2015. Waktu itu, Kejaksaan mengusut dugaan korupsi pada penggunaan anggaran pengadaan logistik Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2014. Total sepuluh orang jadi pesakitan dalam perkara itu dan kini sudah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Mereka yang diadili ialah mantan Bendahara KPU Jatim Anton Yuliono, Achmad Suhari, Fahrudi (keduanya perantara), Ahmad Sumariyono (konsultan), Nanang Subandi (rekanan), Baskoro, Doddy Siswanto, Yahya Hanif, Totok Suhadi, dan Kahar Reffy. Negara merugi sekira Rp12 miliar dalam kasus itu. (asp)