Berjualan Aksesori, WNA China Ditangkap Petugas Imigrasi

Ilustrasi paspor.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Petugas Imigrasi Kota Palopo mengamankan Huang Huaying (50), warga negara Tiongkok yang dianggap menyalahgunakan kartu izin tinggal terbatasnya. Huang Huaying yang hanya memiliki visa kunjungan, kedapatan berjualan aksesori di Pusat Niaga Palopo, Jalan Rambutan, Kelurahan Wara, Kecamatan Dangerakko, Palopo, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Minggu, 8 Januari 2017.

Humas dan Teknologi Informasi, Mohammad Yani mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas imigrasi yang mendapat laporan dari warga. Berdasarkan hal tersebut, tim imigrasi kemudian melakukan pemantauan dan menyamar sebagai pembeli.

"Setelah diselidiki, ternyata betul ada WNA yang menjual tanpa izin," kata Yani.

Ia mengatakan, pelaku diketahui telah berjualan lebih dari sebulan di pusat niaga Palopo. Huang Huaying juga diketahui menetap di salah satu rumah indekos di Masamba, Kabupaten Luwu Utara sejak Januari 2012 lalu.

"Yang bersangkutan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki, sebab visa yang bersangkutan adalah visa kunjungan," ucapnya.

Saat ini, menurut Yani, pihak imigrasi Palopo masih melakukan penyelidikan terhadap warga Tiongkok tersebut.

"Saat ini sedang diproses BAP di Kantor Imigrasi Palopo. Untuk penindakan selanjutnya, akan dilimpahkan ke kantor imigrasi Kota Parepare, dikarenakan sarana dan prasarana kantor imigrasi Palopo belum memadai," katanya.

"Masih tentatif waktu untuk dideportasi, karena masih tahap pemeriksaan ini," ucap Yani menambahkan.

Sejumlah barang bukti telah disita pihak Imigrasi Palopo. Diantaranya, sejumlah dokumen seperti visa kunjungan, dan paspor milik Huang Huaying dengan masa berlaku 16 Januari 2012 sampai 15 Januari 2022.