Pejabat sampai Kepala Sekolah di Klaten Diperiksa KPK

Bupati Klaten, Sri Hartini, saat ditahan KPK karena diduga menerima suap.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memeriksa lebih dari 40 saksi terkait kasus dugaan suap promosi jabatan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Proses pemeriksaan dilakukan di Polres Klaten.

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, para saksi berasal dari berbagai latar belakang. Dari pihak swasta, pegawai negeri sipil, hingga pejabat daerah dari berbagai level golongan.

"Unsurnya pejabat daerah dari berbagai level, ada PNS dan swasta, ada kepala sekolah SD dan staf kecamatan," kata Febri di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Januari 2017. 

Menurut Febri, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami lebih jauh soal suap yang kini menyeret Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka. Namun, Febri mengaku belum bisa menjabarkan peran-peran para terperiksa tersebut.

"Itu tidak bisa konfirmasi (diungkap) karena penyidikan masih terus berlangsung," kata Febri.

Dalam kasus suap ini, penyidik KPK juga telah menjerat Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan sebagai tersangka. Penyidik juga sudah mengamankan lebih dari Rp5 miliar dalam kasus suap ini.