KPK Periksa Bupati Buton sebagai Tersangka
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Buton Samsu Umar Samiun (SUS) pada Jumat, 6 Januari 2017. Samsu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pemulusan perkara sengketa pilkada Buton yang terjadi pada tahun 2011.
?"SUS diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kasus Buton ini, Samsu sudah mengaku pernah memberikan uang Rp1 Miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ketika itu yakni Akil Mochtar. Menurut Samsu, uang tersebut diberikan berkaitan sengketa pilkada Buton yang bergulir di MK.
Uang kata dia, dikirim ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil yang bernama Ratu Rita.
"Saya transfer ke CV Ratu Samagat 1 miliar Rupiah," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 4 Maret 2014 silam.