Puluhan Pekerja Tiongkok Ditangkap setelah Lari ke Gunung
- VIVAnews/ Aceng Mukaram
VIVA.co.id - Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melaporkan telah menangkap 60 pekerja asing asal Tiongkok di Bolaang Mongondow pada November 2016. Para pekerja itu tak memiliki surat-surat resmi sebagai tenaga kerja asing.
Kepala Kantor Kemenkumham Sulut, Sudirman Hury, menjelaskan bahwa penangkapan itu setelah aparatnya sekian lama mengintai aktivitas para pekerja asing di Bolaang Mongondow. Sebagian di antara mereka ada memiliki surat izin bekerja tetapi di daerah lain, bukan di Sulawesi Utara, misalnya Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.
Tak mudah menangkap mereka, kata Sudirman, sebab pekerja Tiongkok itu lari sampai ke pegunungan ketika tim tiba di lokasi perusahan.
"Awalnya ada informan kami tempatkan di perusahan lalu informan itu menyampaikan kalau mereka saat itu sedang makan. Maka tim datang langsung menangkap. Namun pekerja Tiongkok yang lain sempat lari ke pegunungan di Bolmong," katanya di Manado pada Kamis, 5 Januari 2017.
Menurut Hury, di Bolmong Raya (Kabupaten Bolmong, Kabupaten Bolmong Timur, Kabupaten Bolmong Selatan, Kabupaten Bolmong Utara, dan Kota Kotamobagu) ada sekira 200 pekerja Tiongkok yang tersebar di perusahan tambang, susu, dan semen.
"Dari 60 orang diamankan dan diperiksa kelengkapan surat-surat kerja, 15 di antaranya langsung dideportasi (dipulangkan ke Tiongkok). Sedangkan lainnya mereka mengurus kelengkapan administrasi kerja," katanya.
Bebas visa di Bandara Sam Ratulangi, kata Hury, membuat persoalan tenaga kerja asing jadi runyam. "Kalau mereka sudah diperiksa sejak tiba di Bandara akan memudahkan Kemenkumham mengecek administrasi mereka," ujarnya.