Polisi Periksa Dua Saksi Dugaan Penistaan Agama oleh Desmond

Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J. Mahesa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dari Badan Reserse Kriminal Polri telah memeriksa dua orang dari Lembaga Bantuan Hukum Rumah Gerakan 98. Ini terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan politisi Partai Gerindra, Desmond J. Mahesa.

"Teman-teman tadi yang dipanggil sebagai saksi ada dua orang, bernama Heriyono dan Abdulah Taruna," kata kuasa hukum LBH 98, John Irvan, di Jakarta Pusat, Kamis 5 Januari 2017.

Menurut Irvan, kedua saksi diperiksa selama tiga jam dan selama pemeriksaan penyidik memberikan tujuh pertanyaan seputar laporan kasus penistaan agama oleh Desmon.

"Kami menilai unsur material hukum penistaan agama sudah terpenuhi. Selanjutnya kami serahkan ke Bareskrim untuk menggalinya," ujarnya.

Sebelumnya, pelapor Bambang Sri Pujo yang melaporkan Desmond. Dalam laporan bernomor LP/1146/XI/2016/Bareskrim tertanggal 16 November 2016. Desmond dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW, karena pernyataannya yang dilontarkan di sebuah tayangan stasiun televisi swasta.

Heriyono mencatat, Desmond mengatakan "... bahwa kalau, toh, misalnya, kenapa tidak Ahok menghadirkan Rasul aja. Tuhan yang menghadirkan Rasul." kata Heriyono.

Desmon disangkakan dengan pasal 156 KUHP juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

(ren)