Bupatinya Ditangkap KPK, Gaji PNS Klaten Telat Cair

Bupati Klaten, Sri Hartini, saat ditahan KPK karena diduga menerima suap.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Klaten, Sri Hartini, dalam kasus dugaan suap promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Wakil Bupati Klaten, Sri Mulyani, selaku pelaksana tugas Bupati Klaten harus tetap mengefektifkan pemerintahan. 

"Telah diterbitkan surat Mendagri Nomor 131.33/042/Otda tanggal 5 Januari 2017. Perihal penugasan Wakil Bupati Klaten Selaku Plt Bupati Klaten," kata Tjahjo di kantornya, Jakarta, Kamis 5 Januari 2017.

Tjahjo menuturkan, Kemendagri telah mengutus tim untuk melakukan rapat dengan Wakil Bupati Klaten, Sri Mulyani dan memberi arahan langsung. Hal tersebut penting, karena terkait banyak hal, di antaranya pembayaran gaji PNS di Pemda Klaten yang tertunda karena Bupatinya ditangkap KPK. 

"Untuk mengamankan kepastian pembayaran  gaji pegawai, Wakil Bupati Klaten diminta segera mengajukan ke Mendagri izin melakukan pengukuhan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), yang berfungsi sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD)," kata Tjahjo. 

Dengan adanya permohonan dari Wakil Bupati menurut, Tjahjo gaji PNS yang tertunda bisa sesegera mungkin di bayarkan. "Sesuai ketentuan dapat segera dibayar satu atau dua hari ke depan," katanya.

Selain memerintahkan untuk melakukan langkah strategis di atas, Tjahjo meminta Wakil Bupati Klaten segera berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah terkait proses pemerintahan.

"Gubernur Jateng sudah saya SMS terkait langkah-langkah kebijakan Kemendagri," katanya.

(ren)