Napi Nusakambangan Suplai 22 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Hadi Sunarto alias Yoyok (47 tahun), narapidana perkara narkotika yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, terancam hukuman mati. Dia didakwa menyalahgunakan narkotika seberat lebih dari 50 kilogram.
Yoyok menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 5 Januari 2017. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Gusti Putu Karmawan, mengatakan bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Perkara itu diungkap Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya pada Juni 2015. Waktu itu, terdakwa Indri Rachmawati (berkas terpisah) dibekuk polisi di kawasan Sedati, Sidoarjo, karena kedapatan membawa lima paket sabu dan 22 butir pil ekstasi. Kontrakannya pun di Sedati digeledah.
Di kontrakan, polisi menangkap suami siri Indri, anggota Polres Sidoarjo, terdakwa Ajun Inspektur Satu Abdul Latif (satu berkas dengan Indri). Indri mengaku narkotika di tangannya milik suami sirinya itu. Di dalam kontrakan, petugas menyita sabu-sabu seberat lebih 22 kilogram, sisa dari total 50 kilogram sabu-sabu yang sudah diedarkan.
Polisi lalu mengembangkan penyelidikan dan terungkaplah nama Tri Diah Torrisiah alias Susi (berkas terpisah), penghuni Rutan Medaeng dalam perkara narkotika. Latif memperoleh sabu-sabu siap edar dari Susi. Susi jadi penghubung antara penyuplai sabu-sabu yang mendekam di Lapas Nusakambangan, Yoyok, ke Latif.
"Tri Diah Torissiah alias Susi yang mendekam di Rutan Medaeng menghubungi terdakwa yang saat itu sedang menghuni di Lapas Nusakambangan dan memesan Narkoba," kata jaksa Karmawan dalam dakwaannya.
Yoyok adalah terdakwa terakhir dalam perkara itu. Latif, Indri, dan Susi sudah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya beberapa bulan lalu. Ketiganya masih melakukan upaya hukum ke tingkat selanjutnya. Sesuai pasal yang didakwakan, Yoyok juga terancam hukuman mati.
"Perbuatan terdakwa Hadi Sunarto alias Yoyok sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika," ujar jaksa Karmawan.
Usai sidang, Yoyok mengelak dari dakwaan jaksa. Dia mengaku tidak mengenal Susi, Latif, dan Indri. "Saya tidak kenal mereka," katanya. Tapi jaksa Karmawan kukuh dengan dakwaannya dan mengaku memiliki bukti kuat hubungan Yoyok dengan ketiga terdakwa sebelumnya.