Pembuat Lafaz Allah di Ornamen Natal Dibekuk

Ornamen natal yang ada di Kota Jambi yang membuat heboh warga setempat lantaran ada lafaz Allah di bawah bangunan berbentuk gereja, Jumat (23/12/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/istimewa/Ramond EPU

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Jambi mengamankan seorang pria bernama RZ yang diduga menjadi pembuat lafaz Allah di ornamen natal di salah satu hotel wilayah tersebut. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.

"Berdasarkan bukti, keterangan saksi dan berbagai petunjuk, tersangka bernama inisial RZ, pegawai honorer atau pekerja lepas di Novita Hotel," kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, Kamis, 5 Januari 2017. (Baca: Ornamen Natal Hebohkan Jambi, Warga Diminta Tetap Damai)

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ditemukan keterkaitan antara tersangka dengan manajemen hotel atau dengan latar belakang agama tertentu. Meski demikian, pihak Kepolisian akan terus melakukan pengembangan atas peristiwa ini. "Akan kami sampaikan terus perkembangannya," katanya.

Menurut Yazid, sejauh ini motif tersangka melakukan perbuatan itu karena persoalan pribadi dengan pihak hotel. "Tersangka ditetapkan tersangka setelah kita panggil dan diperiksa secara intensif," katanya.

Dari pengakuan tersangka RZ, diketahui bahwa proses pembuatan lafaz Allah di dalam rangkaian kerikil putih berbentuk kaki di ornamen natal itu, dilakukan tersangka dalam rentang waktu dua hari.

Pertama, pada 22 Desember 2016, tersangka hanya menyusun kerikil putih berbentuk seperti telapak kaki. Dan kedua, pada 23 Desember 2016 mulai dibuat lafaz Allah.

Selanjutnya, satu jam sebelum dibuat secara sempurna tulisan Allah itu, tersangka hanya membuat susunan kerikil putih seperti huruf W. Tidak berapa lama disempurnakan dengan menambahkan tajwid (tanda baca Alquran), lafaz Allah ini kemudian ditemukan tamu hotel dan menjadi heboh di masyarakat.

Pada hari kejadian ditemukannya lafaz Allah di ornamen Natal ini, tersangka berinisiatif meminta untuk kerja di lantai dasar. Padahal, tersangka bekerja di lantai atas.

"Saat ini tersangka masih diperiksa intensif. Tersangka akan dikenakan pasal 156a subsider 157 dengan ancaman 5 tahun," kata Yazid.

Ornamen natal berlafaz Allah ini sebelumnya membuat geger warga Jambi pada Jumat malam, 23 Desember 2016. Saat itu beredar di jejaring sosial sebuah foto ornamen natal di salah satu hotel di Kota Jambi yang terlihat memajang lafaz Allah persis di bawah ornamen disertai dengan bentuk gambar telapak kaki.

Saat itu, Gubernur Jambi Zumi Zola dan Wali Kota Jambi langsung mendatangi lokasi untuk menanggapi keresahan warga. Hotel itu pun ditutup sementara akibat munculnya kehebohan tersebut.

(mus)