KPK Periksa Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap penghapusan pajak PT. E.K Prima Ekspor Indonesia.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Ken akan diperiksa penyidik sebagai saksi. "Yang bersangkutan akan diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka RRN? (Presiden Komisaris PT E.K Prima EI, Rajesh Rajmohanan Nair)," ujarnya di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2017.
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah menjerat Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno, sebagai tersangka.
Penyidik KPK menduga praktik suap yang dilakukan dua tersangka itu untuk menghapus tagihan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp78 miliar. Dalam perkara ini KPK telah menggeledah sejumlah tempat dan mengamankan barang bukti berupa uang Rp1,9 miliar.
Pimpinan KPK berkali-kali menegaskan bahwa pihaknya meyakini Handang tak main sendiri di kantornya.