Ada Uang Rp3 Miliar di Lemari Kamar Anak Bupati Sri Hartini
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang sebesar Rp3,2 miliar, dari hasil penggeledahan terkait kasus dugaan suap promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, uang itu disita dari rumah dinas dan pribadi Bupati Sri Hartini.
"Ada dokumen dan uang dalam lemari kamar. Diduga, kamar anak bupati, uang Rp3 miliar dan lemari di kamar bupati Rp200 juta," kata Febri di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 4 Januari 2017.
Menurut Febri, saat ini, penyidik tengah mendalami kaitan uang tersebut dengan kasus yang tengah disidik. Sejauh ini, KPK baru menetapkan Bupati Klaten, Sri Hartini dan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan sebagai tersangka. "Uang dan dokumen ini untuk pengembangan," ujarnya.
Namun, Febri menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang dijerat. Sebab, dari besaran uang yang ditemukan KPK, diduga pemberi dan penerima lebih dari satu orang. (asp)