Disayangkan, Ada Foto Korban Kekerasan Seksual di Facebook

Foto anak korban kekerasan seksual yang ditayangkan di jejaring sosial facebook, Komnas Perlindungan Anak. Foto ini menuai kecaman karena melecehkan para korbannya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/facebook @komnasanak

VIVA.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan beredarnya foto anak korban kekerasan seksual tanpa sensor di jejaring sosial. Ironisnya foto itu justru diunggah oleh akun Facebook milik Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Ketua KPAI, Asrorun Niam Saleh, menilai penayangan foto itu telah melanggar Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Anak, khususnya Pasal 64.

Dimana dalam ketentuannya, harus ada perlindungan khusus terhadap anak dengan menghindari publikasi identitas anak. "Disini ada laporan pelanggaran pasal itu. Yaitu mempublikasikan anak yang menjadi korban di media sosial," kata Asrorum, Rabu, 4 Januari 2017.

Menurutnya, sebagai lembaga negara, khususnya Komnas PA, mereka memiliki bertanggungjawab dalam melindungi anak-anak yang menjadi korban. Atas itu, mereka mengingatkan kepada pengelola akun facebook Komnas PA untuk menghapus foto-foto itu.

"Upaya menghindari publikasi itu agar tidak muncul labelisasi dan stigmatisasi yang akan mengganggu perkembangan anak berikutnya," ujarnya.

Penelusuran VIVA.co.id, di akun facebook yang selama ini digunakan Komnas Perlindungan Anak. Foto yang menampilkan korban kekerasan seksual itu telah dipajang sejak 23 Desember 2016.

Foto itu menampilkan aktivitas Komnas PA di Provinsi Banten yang mengunjungi anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Pandeglang. Terdapat enam foto yang ditayangkan dan dua diantaranya menampilkan jelas para korban kekerasan seksual.

Tidak ada lagi Komnas PA

Sementara itu, Seto Mulyadi yang kini menjabat sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), mengungkapkan bahwa foto yang beredar itu memang diunggah akun facebook Komnas PA.

Hanya saja, menurut Kak Seto, Komnas PA sekarang sudah tidak ada dan telah berganti nama menjadi LPAI. Hal itu sesuai dengan keputusan organisasi melalui forum nasional luar biasa (Fornaslub) pada Februari 2016.

Ketika itu, LPA Provinsi se-Indonesia telah mencabut mandat ketua Komnas PA  yang saat itu diketuai oleh Aris Merdeka Sirait terkait etika kerja dan akuntabilitas. Seiring pergantian tersebut, disepakati pula bahwa nama Komnas PA kembali menjadi LPAI sesuai akte pendirian tahun 1998, dan Seto Mulyadi ditunjuk sebagai ketua menggantikan Aries Merdeka Sirait.

"Aries Merdeka Sirait memang pernah jadi bagian dari LPA. Pada awal Februari 2016, ada koreksi dari teman kepada langkah-langkah beliau. Ada data-data yang di publikasi tidak sesuai dengan laporan dari LPA di daerah, sehingga beliau di cabut mandatnya," kata Kak Seto dalam keterangan persnya.

Seto mengakui bahwa saat Fornaslub, Aries tidak mengahadiri undangan tersebut. Padahal, menurut Seto, lembaga yang saat ini diakui dan menerima Surat Keputusan (SK) keberadaan organisasi yaitu LPAI, sehingga secara tidak langsung nama Komnas PA tidak ada lagi.

"Untuk semakin memperjelas hal itu, kami pindah kantor ke Kementrian Sosial karena kami mendapat SK Kemensos," katanya.

Atas dasar itu, Seto mengaku tidak terkait dengan foto-foto yang diuoload oleh akun Komnas PA, yang mengekspose anak korban kejahatan seksual.

(ren)