Simpatisan ISIS Pengancam Bom di Kepulauan Selayar Dibekuk

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menunjukkan pelaku teror bom gereja di Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu (4/1/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Yasir

VIVA.co.id – Seorang pria bernama Nur Rahmat Saleh yang mengaku sebagai simpatisan kelompok Islam radikal di Suriah atau ISIS, dibekuk kepolisian di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Penangkapan ini bermula dari sebuah pesan elektronik yang dikirimkan kepada Pemkab Kepulauan Selayar pada 29 Desember 2016. Dalam pesannya, Nur Rahmat mengancam polisi yang telah menghalangi rencana “jihad” mereka untuk meledakkan bom di beberapa tempat di Kepulauan Selayar.

"Ini sangat meresahkan. Dia mengancam akan melakukan peledakan bom di malam tahun baru. Sasarannya adalah gereja-gereja," kata Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Eddy Suryantah Tarigan, Rabu, 4 Januari 2017.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Dicky Sondani, menambahkan surat elektronik yang berisi ancaman kepada Pemkab Selayar itu, akhirnya diselidiki oleh Intelkam Polres Kepulauan Selayar. Dari pelacakan terdeteksi pelaku berada di Kelurahan Benteng Kepulauan Selayar.

Kemudian pada penelusuran lebih lanjut, alamat email tersebut juga terintegrasi dengan akun Facebook bernama Salim Mubarok dengan foto wajah Salim Mubarok atau Abu Jandal, salah seorang tokoh ISIS asal Indonesia di Suriah.

Pada akun Facebook tersebut, Dicky menjelaskan, pada 2 Januari 2017, pelaku mem-posting status yang berisi telah meletakkan bom di wilayah Kepulauan Selayar. Tak hanya itu, pelaku juga mengirim postingan di salah satu grup Facebook, bernama "Pembaca Tanadoang Pos" yang berisi ajakan untuk berjihad.

"BERTERIMAH KASIHLAH KALIAN KEPADA ALLAH SWT KARENA KAMI MENUNDA PELEDAKAN PADA MALAM AHAD 31-12-2016 KEMARIN, WALAUPUN BOM SUDAH SIAP UNTUK DI LEDAKKAN DI TENGAH TENGAH KALIAN. KAMI BERSYUKUR. KARENA KAMI MENDAPAT INFORMASI DARI INTELIJEN KAMI, BAHWA RUMAH JABATAN BUPATI MELAKUKAN DZIKIR BERSAMA." demikian dituliskan Nur Rahmat lewat akun facebook bernama Salim Mubarok yang diunggahnya sehari usai tahun baru 2017 sekira pukul 08.09 waktu setempat.

Berangkat dari itulah kemudian polisi mendapati nomor telepon pelaku dan kemudian berhasil menciduk Nur Rahmat di kediamannya di Kelurahan Benteng, Kepulauan Selayar, pada Selasa, 3 Januari 2017.

"Keterangan awalnya, tersangka mengaku bertindak tunggal, sendirian. Tapi kami masih akan melakukan pendalaman," kata Dicky.

Kini, pemeriksaan intensif masih dilakukan terhadap Nur Rahmat. Bersamanya ikut diamankan dua unit telepon seluler dan seperangkat komputer sebagai barang bukti. Untuk sementara, pelaku diancam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (ase)