Bermodal Batu Akik, Embah Kas Mengaku Bisa Gandakan Uang

Embah Kaswanto dukun pengganda uang ditangkap polisi.
Sumber :

VIVA.co.id – Seorang kakek warga asal Bawen, Jawa Tengah, bernama Kaswanto (60 tahun) harus berurusan dengan petugas kepolisian lantaran aksi tipu-tipunya menggandakan uang seperti Dimas Kanjeng Taat Pribadi. 

Embah Kaswanto, panggilan akrabnya, mengaku nekat menipu korban karena terlilit utang. Korbannya tak lain adalah seorang kakek bernama Kasmun (60 tahun), warga asal Demak. Penipuan itu pun berjalan mulus hingga mengeruk uang senilai Rp300 juta.

"Modal saya hanya kembang tujuh rupa, batu akik dan minyak wangi. Saya pura-pura bisa menggandakan uang karena terlilit utang, " ujar Kaswanto saat digelandang ke Markas Polrestabes Semarang, Selasa, 3 Januari 2017.

Ia berujar, aksi tipu-tipu itu dilakukan sejak 9 Mei 2016. Penipuan bermodus penggandaan uang itu dilakukan bersama seorang rekanya Agus, yang tak lain adalah pensiunan tentara. 

Bersama Agus, keduanya lalu merencanakan aksi tipu-tipu dengan sangat rapi. Awalnya ia menjanjikan mampu menggandakan uang Rp300 juta bisa dilipatgandakan menjadi Rp4 miliar. Modus penggandaan ini menggunakan sebuah  properti kardus yang diisi dengan uang pecahan Rp1000 dan Rp2000. 

"Korban langsung percaya karena uang jadi lebih banyak, " kata Embah Kaswanto.

Bukannya mendapatkan uang lebih, Embah Kaswanto justru hanya memakai uang hasil tipu-tupu itu sebanyak Rp140 juta. Sedangkan sisanya dibawa kabur oleh Agus. Embah Kaswanto kini pun harus meringkuk di tahanan. "Tapi aksi ini saya dipaksa Agus. Dia yang lebih banyak makan uangnya, " ujarnya.

Sementara itu, menurut Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Semarang, Komisaris Besar Polisi Abiyoso Seno Aji, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban. Polisi hingga kini masih mendalami kasus itu, termasuk memburu Agus, rekan Embah Kaswanto yang masih buron.

"Pengakuan pelaku baru sekali beraksi. Tapi masih kita kembangkan, sembari mengejar pelaku lain, " ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.