Imigrasi Tangkap 76 Terapis dan Pekerja Seks asal Tiongkok

Aparat Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 76 wanita berkewarganegaraan Tiongkok di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta dan sekitar pada Sabtu malam, 31 Desember 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id - Aparat Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 76 wanita berkewarganegaraan Tiongkok di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta dan sekitar pada Sabtu malam, 31 Desember 2017.

Para wanita itu bekerja secara ilegal di Indonesia. Ada yang tanpa paspor, penyalahgunaan izin tinggal (visa), masa izin tinggal sudah habis, dan lain-lain. Mereka rata-rata bekerja sebagai terapis, pemadu lagu karaoke, dan bahkan ada yang menjadi pekerja seks komersial.

Menurut Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi, Yurod Saleh, para perempuan yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial itu mematok tarif Rp2,8 juta hingga Rp5 juta per malam. Mereka berusia 18-23 tahun.

Dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta pada Minggu, 1 Januari 2017, Yurod menjelaskan bahwa para wanita itu dijerat pasal 116 dan pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka terancam mendapatkan sanksi berupa pembayaran denda, deportasi, dan penangkalan hingga dikenakan sanksi pidana penjara selama lima tahun.