Kajati: Tak Ada Biaya Kawal Dahlan Berobat ke Luar Negeri

Dahlan Iskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung, mengaku belum menerima laporan dari anak buahnya soal penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang mengizinkan Dahlan Iskan berobat ke luar negeri. Dahlan adalah terdakwa dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim.

Informasi diperoleh menyebutkan, majelis hakim mengabulkan permohonan Dahlan untuk berobat ke luar negeri. Mantan Direktur Utama PT PLN itu diberi waktu 10 hari untuk memeriksakan diri terkait transplantasi hati yang dilakukan di Tiongkok beberapa tahun lalu. Dalam sidang, jaksa diminta mengawal Dahlan ke luar negeri.

Maruli berpendapat bahwa secara teknis sulit bagi Dahlan bisa terbang ke luar negeri, meski untuk keperluan memeriksa kesehatan. Prosedur yang harus dilalui juga panjang.

“Dia, kan, statusnya terdakwa. Masih tahanan kota, juga masih dicekal,” katanya kepada wartawan di kantor Kejati Jatim, Jawa Timur, Jumat, 30 Desember 2016.

Jika pun permohonan Dahlan betul-betul dikabulkan hakim, lanjut Maruli, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan baru. Menurutnya, Dahlan harus dikawal polisi dan jaksa.

"Belum penginapannya. Terus biayanya dari mana? Kejaksaan tidak ada anggaran untuk itu,” kata mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu.

Kendati begitu, Maruli mengaku masih menunggu surat penetapan resmi terkait dari pengadilan. Jika surat sudah di tangan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu, terutama untuk menentukan sikap terkait pembukaan cegah tangkal (cekal) Dahlan di Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Tunggu surat penetapannya dulu, nanti kami pelajari,” ucapnya.

Sebelumnya, pengacara Dahlan, Agus Dwi Harsono berharap, pengadilan segera mengeluarkan surat penetapan izin berobat ke luar negeri atas nama Dahlan Iskan. Surat itu diperlukan sebagai lampiran untuk mengajukan permohonan pencabutan cekal kliennya di Ditjen Imigrasi. Menurutnya, pemeriksaan kesehatan Dahlan saat ini sangat diperlukan.

“Itu untuk kepentingan pengadilan sendiri. Karena untuk lancarnya pemeriksaan tergantung kondisi kesehatan Pak Dahlan juga,” kata Agus seusai sidang putusan sela kliennya di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dahlan berstatus tahanan kota dan dicekal ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU pada 27 Oktober 2016 lalu. Sempat ditahan di Rutan Medaeng, penahanannya dialihkan jadi tahanan kota empat hari kemudian, setelah kondisi kesehatannya memburuk di dalam tahanan. Sejak itu Dahlan kesulitan memeriksakan kesehatan secara berkala ke luar negeri untuk transplantasi hatinya.

(mus)