Mendagri Akan Copot Bupati Klaten Sri Hartini

Mendagri Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh. Nadlir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Sri Hartini. Ia dicokok karena diduga menerima suap terkait mutasi jabatan di daerah setempat.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan segera mencopot Sri Hartini, sembari menunggu keterangan resmi dari lembaga antirasuah atas penetepan tersangka Bupati Klaten tersebut.

"Kami tinggal menunggu surat dari KPK. Kalau OTT kami tinggal tunggu surat KPK. Kami sedih, prihatin, apapun gubernur, bupati dan walikota itu mitra kami," ujar Tjahjo di gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat 30 Desember 2016.

Menurut Tjahjo, usai ada pemberitahuan resmi dari KPK, pihaknya akan langsung membuat keputusan tegas untuk memberhentikan Sri Hartini dari jabatannya saat ini.

"Begitu kami terima surat resmi dari KPK langsung kami berhentikan tanpa menunggu proses pengadilan walaupun asas praduga tak bersalah itu tetap kita terapkan. Kami menunggu karena kalau OTT itu beda. Kalau tersangka, terdakwa itu menunggu keputusan hukum tetap," ungkap Tjahjo.

Diketahui, tidak hanya mengamankan Bupati Klaten, Sri Hartini dan dua pejabat setempat, yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah Klaten berinisial S dan Sekretaris Dinas Pendidikan Daerah.

Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengamankan pihak lain. Salah satunya adalah anak Sri Hartini. Informasi yang dihimpun, anak Sri yang diamankan ini berjenis kelamin perempuan.

Diduga kuat merujuk pada Dina Permata Sari. Dina tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Klaten. Selain itu, KPK juga mengamankan ajudan Sri dan menyita uang sekitar Rp2 miliar dari operasi tangkap tangan itu.

(mus)