Kajati Jatim Berharap Kasasi La Nyalla Ditangani Artidjo

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, ditemui wartawan di kantornya di Surabaya pada Senin, 11 April 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas yang diterima Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jatim, La Nyalla Matalitti, terdakwa korupsi hibah. Memori kasasi kini tengah dipersiapkan.

"Kami ada waktu 14 hari untuk berpikir. Yang pasti kasasi dan kami siapkan memori kasasinya matang-matang karena ini perkara mau masuk ke markas besarnya pengadilan (MA). Saya berharap nanti yang nangani Pak Artidjo Alkostar," kata Maruli di kantor Kejati Jatim Jalan A Yani Surabaya pada Jumat, 30 Desember 2016.

Selama ini, Artidjo Alkostar dikenal publik sebagai Hakim Agung yang integritasnya teruji. Banyak terdakwa yang lolos di pengadilan tingkat pertama dinyatakan terbukti ketika di tingkat kasasi. Ada pula yang terdakwa divonis hukuman ringan di tingkat pertama dan banding ketika di MA divonis lebih tinggi oleh Hakim Agung kelahiran Bondowoso

Maruli sendiri mengakui integritas Artidjo. "Itu harapan karena selama ini yang ditangani Pak Artidjo enggak pernah ada yang lepas. Seperti Labora Sitorus (terpidana pembalakam liar dan penimbunan BBM), saya juga yang tangani. Dituntut 15 tahun, divonis dua tahun di pengadilan tingkat pertama," ujarnya memberi contoh.

Ketika banding, lanjut Maruli, hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis terhadal Labora delapan tahun. "Saya kasasi dan Pak Artidjo vonis 15 tahun. Jadi tidak ada (yang lolos ketika ditangani Pak Artidjo)," ujar mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung itu.

Seperti diberitakan, La Nyalla Matalitti divonis bebas oleh tiga dari lima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa hari lalu. Mantan Ketua Umun PSSI itu dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim, lembaga yang La Nyalla pimpin.