Jaksa Yakini Eksepsi Dahlan Iskan Ditolak Hakim
- Antara/Umarul Faruq
VIVA.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan terdakwa mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dijadwalkan digelar lagi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 30 Desember 2016. Sidang dengan agenda putusan sela itu akan menentukan apakah perkara Dahlan dilanjutkan atau tidak.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya, Roy Rovalino, membenarkan bahwa sidang Dahlan Iskan kali ini mengagendakan putusan sela. “Agendanya putusan sela,” katanya ditemui di kantornya di Jawa Timur, Kamis, 29 Desember 2016.
Roy mengatakan, pada putusan sela nanti majelis hakim akan memutuskan apakah dakwaan jaksa yang diterima atau eksepsi terdakwa Dahlan yang diterima. Jika eksepsi Dahlan diterima dan dakwaan jaksa ditolak oleh hakim, maka sidang perkara tersebut tidak dilanjutkan ke pembuktian.
“Kalau kami ditanya, jaksa harus yakin dakwaan diterima dan eksepsi terdakwa ditolak,” kata Roy.
Sebelumnya, dalam nota keberatan atau eksepsi, Ketua tim penasihat hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menggarisbawahi bahwa status aset PT PWU yang dipersoalkan di Kediri dan Tulungagung adalah aset perseroan, kendati PWU adalah BUMD Pemprov Jatim. Sebab, ketika PWU menjadi perseroan terbatas maka yang harus dijadikan acuan ialah Undang-undang Perseroan Terbatas.
Karena tidak berstatus aset negara, maka pelepasan aset tersebut sebetulnya tidak memerlukan persetujuan DPRD Jatim, seperti disampaikan jaksa dalam dakwaan. Karena bukan aset negara pula maka secara otomatis negara tidak dirugikan dalam penjualan aset berupa lahan dan bangunan tersebut.
“Kalaupun ada pidananya, itu bukan kategori korupsi,” katanya.
Eksepsi tersebut ditanggapi Jaksa Penuntut Umum dengan merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014 yang menolak uji materi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Uji materi itu ditolak dan menyatakan bahwa kekayaan di BUMN bagian dari keuangan negara.
Berdasarkan itu, jaksa menjelaskan bahwa yang disebut keuangan negara ialah seluruh kekayaan, baik berupa uang maupun aset yang bisa dinilai dengan uang. “Keuangan negara berasal dari APBN, APBD, BUMN, dan BUMD," kata jaksa Trimo.
Dahlan Iskan sendiri mengakui bahwa seluruh kekayaan BUMN/BUMD merupakan bagian dari keuangan negara, sebagai putusan MK tersebut. Tapi dia mengkritik bahwa argumentasi jaksa soal Keputusan MK tahun 2014 tersebut tidak utuh.
"Mahkamah Konstitusi betul tadi apa yang dikatakan jaksa, BUMN atau BUMD bagian dari keuangan negara. Tetapi Mahkamah Konstitusi memberikan jalan keluar yang sangat bagus. Yakni ketika pemeriksa melakukan pemeriksaan keuangan BUMN atau BUMD harus menggunakan Bussines judgement rule (paradigma bisnis), bukan government judgement rule (paradigma pemerintahan)," ujar Dahlan.
Dahlan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.