Sepanjang 2016, Polda Medan Pecat 68 Polisi
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Tahun ini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara memecat 68 personil yang terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti kasus narkoba.
Menurut keterangan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Syamsuddin Lubis, seluruh personil kepolisian yang dipecat, umumnya terlibat kasus narkoba dan lari dari kesatuan atau dalam istilah militer, desersi.
"Dari 68 itu mereka rata-rata terlibat narkoba dan disersi. Dengan itu, kita lakukan sidang kode etik dan memutuskan dilakukan pemecatan," ujar Syamsuddin, di Markas Polda Sumatera Utara, Kamis sore, 29 Desember 2016.
Jumlah pelanggaran dan sanksi yang diberikan tahun ini menurun 1 kasus dibandingkan 2015. Tahun lalu, personel yang dipecat berjumlah 69 orang.
"PDTH ini merupakan bagian dari sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran yang terjadi. Tahun ini, hanya pelanggaran kode etik yang mengalami peningkatan, sedangkan pelanggaran disiplin dan pelanggaran pidana menurun," jelasnya.
Pada 2016, tercatat ada 786 pelanggaran disiplin. Jumlahnya menurun 5 persen dibandingkan tahun lalu dengan 828 pelanggaran. "Peningkatan terjadi pada pelanggaran kode etik profesi. Tahun ini tercatat 137 pelanggaran, atau naik 19 persen dibanding 2015 dengan catatan 111 pelanggaran," urainya.
Kemudian pelanggaran pidana juga menurun. Tahun ini jumlahnya 93 kasus, lebih rendah 34 persen dibandingkan 140 kasus yang terjadi di 2015.